Invasi ke Libya merupakan pelanggaran hukum internasional, karena pasukan pimpinan Amerika mengintervensi dan memihak dalam perang saudara di negara itu, kata seorang pengacara internasional.
"Aksi itu adalah ilegal menurut konstitusi Amerika dan tidak sah berdasarkan Piagam PBB," ujar Franklin Lamb kepada Press TV pada hari Selasa (29/3).
"Tampaknya kita telah berpihak kepada satu kelompok dan keberpihakan itu merupakan pelanggaran langsung terhadap pasal 27 Piagam PBB, yang menyebutkan bahwa PBB tidak dapat melakukan intervensi dan mencampuri urusan internal dan politik suatu negara," tegasnya.
Menurut Lamb, jika pasukan pimpinan Amerika telah mencapai zona larangan terbang dan penguasa Libya Muammar Gaddafi tidak lagi menggunakan pesawat udara terhadap rakyatnya, maka mereka sudah harus keluar dari sana besok.
Pada kesempatan itu, Lamb juga menyinggung tindakan ilegal Presiden Barack Obama, yang telah melibatkan Amerika dalam perang Libya tanpa memperoleh persetujuan Kongres.
"Konstitusi Amerika Serikat hanya memberi kekuasaan kepada Kongres untuk menyatakan perang. Kongres tidak diperhitungkan dalam kasus ini," jelasnya.
Sementara itu dari Libya dilaporkan bahwa pertempuran hebat pecah antara pendukung dengan penentang Muammar Gaddafi di Misrata pada Selasa pagi. Ledakan dan tembakan membahana di tengah jalanan. Asap mengepul dari kendaraan dan gedung-gedung yang terbakar. (IRIB/RM/MF)
No comments:
Post a Comment